jpnn.com - MEDAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan siap mendampingi korban pemerkosaan oknum guru hingga kasus ini dapat diselesaikan dan pelakunya dapat ditangkap.
"Saya melihat ini merupakan kegagalan dari Polres Taput. Biasanya 15 belas hari semenjak adanya laporan korban, itu harus ditanggapi, tapi kenapa ini sampai 2 tahun dan pelaku masih bebas berkeliaran," kata Arist, Sabtu (5/4) di Medan.
BACA JUGA: Oknum Guru Perkosa Cewek Bisu
Ia mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan oknum guru PNS, MA terhadap EP.
"Kapolres Taput harus menuntaskan masalah ini dan bertanggung jawab. Jika ada nanti perintah test DNA kita akan segera melakukan tes DNA dan menangkap pelakunya," ujarnya.
BACA JUGA: Malam-malam ke Rumah Kawan Perempuan, Dibacok
Arist menyebutkan, lambatnya penanganan kasus tersebut sebagai bukti dari ketidakmampuan dari penyidik di Polres Tapanuli Utara dalam memahami undang-undang perlindungan anak. Padahal menurutnya, penanganan terhadap terhadap kasus hukum akibat pelanggaran undang-undang perlindungan anak, harus sudah diproses minimal 15 hari sejak masuknya laporan.
"Saya melihat ini merupakan kegagalan dari Polres Taput. Biasanya 15 belas hari semenjak adanya laporan korban, itu harus ditanggapi, tapi kenapa ini sampai 2 tahun dan pelaku masih bebas berkeliaran," ungkapnya dengan nada kesal.
BACA JUGA: Kebakaran di Tarakan, Nenek Tewas Terpanggang
Diketahui EP penyandang tuna wicara diduga menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh MA pada tahun 2012 lalu. Akibat dari pemerkosaan tersebut, EP melahirkan bayi perempuan yang saat ini berusia 16 bulan. (roy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Perampok Bersenpi Satroni Indomaret
Redaktur : Tim Redaksi