JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin Mahfud menegaskan, dirinya hanya mau memberi informasi saja.
“Saya siap untuk memberi informasi kalau dipanggil KPK
BACA JUGA: Didominasi Lulusan SD, Kualitas Pekerja Rendah
Tapi saya tidak mau diperiksa," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).Menurut Mahfud, arti memberi informasi berbeda dengan diperiksa
BACA JUGA: Besok, 7 Lembaga Tinggi Negara Bahas Pancasila
Namun jika KPK menemukan unsur tindak pidana, Mahfud mempersilakan kasus itu ditindaklanjuti
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, tiga hari lalu dirinya dihubungi Ketua KPK Busyro Muqqodas
BACA JUGA: SBY: SK Pensiun akan Dipercepat
Dari pembicaraan tersebut, kata Mahfud, Busyro mengaku bakal menindaklanjuti unsur pidana kasus tersebut."Tapi saya katakan, tidak ada perkara yang akan disuap dan uangnya sudah dikembalikanKalau KPK mengganggap ada tindak pidana, saya tidak perlu melapor ke KPKSilahkan dijemput dan saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya,” tandas Mahfud.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi