Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK

Senin, 23 Mei 2011 – 17:37 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin Mahfud menegaskan, dirinya hanya mau memberi informasi saja.

“Saya siap untuk memberi informasi kalau dipanggil KPK

BACA JUGA: Didominasi Lulusan SD, Kualitas Pekerja Rendah

Tapi saya tidak mau diperiksa," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5). 

Menurut Mahfud, arti memberi informasi berbeda dengan diperiksa
Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, dirinya tidak melihat ada unsur pidana

BACA JUGA: Besok, 7 Lembaga Tinggi Negara Bahas Pancasila



Namun jika KPK menemukan unsur tindak pidana, Mahfud mempersilakan kasus itu ditindaklanjuti
"Saya siap menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut," ujar Mahfud.

Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, tiga hari lalu dirinya dihubungi Ketua KPK Busyro Muqqodas

BACA JUGA: SBY: SK Pensiun akan Dipercepat

Dari pembicaraan tersebut, kata Mahfud, Busyro mengaku bakal menindaklanjuti unsur pidana kasus tersebut.

"Tapi saya katakan, tidak ada perkara yang akan disuap dan uangnya sudah dikembalikanKalau KPK mengganggap ada tindak pidana, saya tidak perlu melapor ke KPKSilahkan dijemput dan saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya,” tandas Mahfud.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler