jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan istri Kadiv Propan nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan saksi kunci kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Putri diduga mengetahui seluruh kejadian penembakan termasuk dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA: Ternyata Brigadir J Masih Hidup Saat Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini, Bu Putri?
“Berarti saksi hidup yang ada hanyalah ibu Putri,” ucap Taufan di Komnas HAM, Selasa (2/8).
Terkait dugaan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh pihak Putri, Taufan menyebutkan hal itu juga hanya diketahui oleh istri Irjen Ferdy tersebut.
BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi
“Hanya ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itu pun kami belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya,” ucap dia.
Komnas HAM pun saat ini masih menunggu hasil tes psikologi oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Komnas HAM Seolah-olah Jadi Jubir Polri dalam Kasus Brigadir J
“Maka bagaimana kami menyimpulkannya, belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak,” kata Taufan.
“Padahal, seluruh peristiwa tersebut titik krusialnya tumpuannya ada di Bu Putri menjawab apakah tembak menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak,” tambah Taufan. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Status Irjen Ferdy, Kompolnas Sampai Meminta Kapolri Melakukan Ini
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi