Komnas HAM Curiga Ada yang Menghalangi Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J, Indikasinya Kuat 

Jumat, 05 Agustus 2022 – 20:37 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bicara soal pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menganggap ada pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia kemudian menyinggung tentang hasil rekaman CCTV yang sempat hilang dan dilanjut dengan pemeriksaan beberapa perwira kepolisian.

BACA JUGA: 15 Ponsel Diperiksa Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Apa Saja Isinya?

"Indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu," kata Damanik dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8)..

Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) itu menduga persoalan CCTV tersebut dilakukan demi menumbalkan Bharada E sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: Bang Edi Yakin Kapolri Tak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

"Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini," jelas Damanik.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Bang Edi: Nanti Ada Kejutan-kejutan

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun polisi dalam keterangan awal mengeklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler