Komnas HAM Dalami Insiden Mesuji

Sabtu, 23 April 2011 – 00:53 WIB

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan turun tangan guna menyelidiki kasus terbunuhnya tujuh warga dan karyawan perusahaan sawit di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumatera SelatanKomnas memastikan terjadi pelanggaran HAM yang mengakibatkan tujuh nyawa melayang.

“Kalau ada orang yang terbunuh, berarti ada pelanggaran HAM

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Sesmenpora Ditahan KPK

Itu sudah masuk katagori pelanggaran HAM
Pelanggaran atas hak orang untuk hidup,” kata Komisioner Komnas HAM, Nurkholis, di Jakarta, Jumat (22/4) malam.

Dia mengatakan, beberapa pihak akan dimintai pertanggung jawaban terkait bentrok berdarah itu

BACA JUGA: Menpora Terkejut Anak Buah Ditangkap KPK

“Kami akan meminta pertanggung jawaban perusahaan sawit PT SWA (Sumber Wangi Alam), kepolisian, dan berkoordinasi dengan Pemda setempat,” kata mantan Direktur LBH Palembang itu.

Apakah terjadi pelanggaran HAM berat? “Kami belum menyimpulkan, karena sedang merencanakan untuk turun ke lapangan
Tetapi yang bisa saya sampaikan dari kasus itu sudah terjadi pelanggaran HAM

BACA JUGA: Teror Bom Paskah untuk Pembuatan Film

Berat atau tidak, nanti kesimpulannya,” ujarnya menegaskan.

Bentrok masyarakat dan perusahaan sawit terkait perebutan lahan seluas 1.200 hektar juga akan diselidiki“Konsentrasi Komnas HAM bukan hanya terbunuhnya tujuh orang itu, tetapi kasus perebutan lahan tanah juga akan kami selidikiLatarbelakang kasus itu akan didalami agar kesimpulan yang dibuat lebih lengkap,” kata Kholis.

Kapan Komnas HM menurunkan tim untuk rurun langsung ke TKP? “Kami masih mengumpulkan bahanTim sedang memantauKami masih mempertimbangkan apakah harus langsung ke lokasi atau cukup ada tim yang memantauNanti akan kami informasikan ke teman-teman wartawan,” katanya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Pelaku Bom Buku Mayoritas Sarjana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler