jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengecam keras pelaksanaan hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad, di Arab Saudi, Minggu (18/3).
"Kami pegang prinsip bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun," kata Beka di gedung parlemen, Jakarta, Senin (19/3).
BACA JUGA: Polda Respons Rencana Komnas HAM terkait Novel Baswedan
Apalagi, ujar dia, tidak ada notifikasi dari pemerintah Arab Saudi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana dalam melaksanakan hukuman mati tersebut. "Sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan pembelaan," tegasnya.
Karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia mengecam keras atau protes terhadap Kerajaan Arab Saudi supaya mereka tidak mengulangi kejadian-kejadian seperti ini.
BACA JUGA: Bangun Pabrik di Arab Saudi, Kimia Farma Investasi Rp 1,3 T
Kalau bisa, kata dia, Indonesia meminta pemerintah Arab Saudi memberikan keadilan terhadap tenaga kerja yang ada di sana. "Kami rekomendasikan pemerintah Indonesia melayangkan protes keras terhadap pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ungkap Beka.
Seperti diketahui, Zaini dieksekusi, Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu Arab Saudi. Zaini divonis bersalah atas tuduhan membunub majikannya. Migrant Care menyebut Wahyu dipaksa mengakui kasus tersebut oleh aparat Arab Saudi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mesir dan Saudi Sepakat Bangun Megacity Non-Syariat di Sinai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Umrah RI Menyanyi di Lokasi Sai, Pak Dubes Kena Tegur
Redaktur & Reporter : Boy