Komnas HAM Ingatkan Majelis Hakim Kasus JIS Tetap Independen

Sabtu, 20 Desember 2014 – 05:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di JIS pada Senin, 22 Desember 2014.

Komnas HAM mengharapkan majelis hakim tetap independen dan mampU mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

BACA JUGA: Kompolnas Ingatkan Pembeking Syamsul Cs Hentikan Intervensi

Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan vonis yang akan dipersiapkan harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis di Jakarta, Jumat (19/12).

Komnas HAM sendiri sudah melakukan investigasi terhadap kasus JIS. Dalam kasus JIS ada tiga tahapan yang menjadi perhatian Komnas HAM, yakni kebenaran peristiwa pelecehan seksual terhadap MAK (murid sekolah TK JIS), proses penyelidikan di kepolisian karena ada dugaan salah satu tersangka mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Masyarakat Diajak Sampaikan Pengaduan ke LAPOR!

Terakhir,  proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komnas HAM juga sudah melakukan pemantuan proses persidangan kasus JIS.

"Kami sedang menyusun laporan dan sudah dalam tahap akhir. Perdebatan di antara kami cukup alot," jelasnya.

BACA JUGA: Kemnaker Pulangkan 383 TKI Ilegal dari Malaysia

Nurcholis mengakui salah satu perdebatan tersebut adalah tidak adanya bukti yang kuat saat proses persidangan. Hal itu terungkap oleh saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.

"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.

Komnas HAM menegaskan hasil investigasi tersebut selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.

"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan kasus JIS ke 17, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan terhadap Zainal, Afriska, Awan, Agun dan Syahrial.

JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa diduga melakukan sodomi terhadap MAK sebanyak 13 kali dalam periode Desember 2013 hingga bulan Maret 2014.

Patra M. Zen, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskandar mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran jaksa. "Bagaimana mungkin seorang perempuan terbukti melakukan sodomi? Kasus ini bisa masuk guiness books of records karena berbagai macam keanehannya," tandas Patra.

Disebutkan, selama 19 kali persidangan, seluruh fakta dan saksi kunci tidak berhasil membuktikan adanya dugaan sodomi seperti yang dituduhkan. Secara medis, empat lembaga kesehatan yaitu SOS Medika, RSCM, RSPI dan RS Bhayangkara Polri menegaskan peristiwa sodomi itu tidak ada.

Kondisi dubur korban MAK normal dan tidak ada luka. MAK juga bersih dari penyakit menular seksual. Fakta ini sangat tidak tidak lazim mengingat korban dikatakan telah disodomi 13 kali.  

"Kami berharap semua kebohongan ini terungkap dan majelis hakim dapat memberikan keadilan. Masa depan pekerja kebersihan dan keluarganya kini ada ditangan yang mulia majelis hakim," tutur Patra. (ris/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kepri Panggil Polisi yang Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler