JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau penanganan kasus Komjen (pol) Susno DuadjiAlasannya, Komnas melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi terhadap jenderal bintang tiga itu
BACA JUGA: Bangga Ungkap Keterlibatan Orang Dalam
Pelanggaran hak asasi itu disebut terjadi dalam tahapan penahanan dan penangkapan tersangka dugaan suap itu.‘’Karena itu ada unsur pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan orang lain. Melakukan penangkapan itu harus memenuhi dasar yang kuat,’’ ujarnya Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, di Mabes Polri, Selasa (11/5).
Dijelaskan, Mabes Polri sendiri telah memiliki standarisasi dalam setiap proses hukum supaya tidak melanggar hak asasi manusia
BACA JUGA: Susno Dinobatkan sebagai Top News Maker
Dikatakan Ifdal, masalah penangkapan Susno di bandara Soekarno-Hatta saat mau berobat ke Singapura beberapa waktu lalu, juga belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak polriBACA JUGA: Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi
Sebelumnya Susno melaporkan Kapolri ke Komnas HAM terkait penangkapan terhadap dirinya di bandara Soekaro–Hatta beberapa waktu laluSusno beranggapan, apa yang dilakukan polri melanggar hak asasinya.
‘’Ada dua hal yang diadukan oleh Susno ke Komnas HAMPertama terkait dengan penangkapan beliau di bandaraKedua, kami mendapat informasi tambahan Pak Susno terkait dengan penahanan,’’ tambah wakil Ketua Komnas Ham Nurcholis, di lokasi yang sama.
Selain itu, Nurcholis menambahkan, selain alasan pelanggaran HAM, pemantauan terhadap penanganan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depanYakni agar pihak-pihak yang ingin menjadi whistle blower tidak menjadi korban dari apa yang mereka suarakan.
‘’Dia (Susno) berharap masyarakat tidak takut menjadi whistle blowerKasus Pak Susno jangan sampai membuat dampak orang takut memberikan keteranganItu mengapa kami memberi perhatian pada kasus ini,’’ imbuhnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Tak Akan Sudi Teken Surat Penangkapan
Redaktur : Tim Redaksi