Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi

Selasa, 11 Mei 2010 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun pada Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi W BuchariDalam amar putusannya, majelis kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Joko Sarwoko, serta hakim anggota I Made Tara dan Prof Komariah, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan hasil putusan PN Manado yang membebaskan Freddy dan Buchari.

Kasubbag Humas MA, Andri Tristianto Sutrisna mengungkapkan, putusan kasasi atas nama Freddy Sualang dan Buchari diucapkan dalam sidang terbuka pada 27 April 2010

BACA JUGA: Susno Tak Akan Sudi Teken Surat Penangkapan

Dalam putusan atas Sualang berdasarkan nomor register No 2568K/PID.SUS/2009 disebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Manado Beach Hotel sehingga dikenakan hukuman tahanan penjara dua tahun plus denda Rp100 juta subsider lima bulan


Selain itu

BACA JUGA: Penarikan Penyidik Tak Sesuai Prosedur

ketua DPD PDIP Sulut itu juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan
Jika tidak dikembalikan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa

BACA JUGA: Rombongan Komisi III Dikasari Penyidik Susno

Apabila tidak mencukupi, maka dikenakan pidana pengganti enam bulan

"Terhadap uang Rp175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp11,1 miliar, harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut," kata Andri yang ditemui di kantornya, Selasa (11/5).

Sedangkan hukuman Buchari berdasarkan register putusan kasasi Nomor 2552K/PID.SUS/2009, majelis  menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulanSelain itu, Buchari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan

Jika tidak bisa mengembalikan, maka hartanya disita oleh jaksaBuchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah Rp11,1 miliar pada Pemprov Sulut"Dengan keputusan ini, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi setelah putusan ini mempunyai hukum tetap," ujarnya.

Ditanya kapan putusan tersebut diserahkan ke PN Manado, Andri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikanAlasannya, putusan tersebut masih harus dikoreksi lagi"Cepat atau lambat relatifApalagi setiap hari ratusan berkas yang harus dikoreksiYang jelas untuk eksekusi sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenbudpar Diminta Berantas Calo Kawin Siri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler