Komnas HAM Minta Bawaslu Tindak Dharma-Kun Karena Catut KTP Warga Jakarta

Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:57 WIB
Bakal calon pasangan perseorangan atau independen Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana (kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM dua aspek.

Hal ini menanggapi aduan sejumlah warga soal pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

BACA JUGA: Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta, Dharma-Kun Bicara Skenario Tuhan

Komnas HAM meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku,” ucap Anis dalam keterangannya, Rabu (21/8).

BACA JUGA: KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024

Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara.

“Dan segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024,” kata dia.

BACA JUGA: Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar

Anis menambahkan Komnas HAM berkomitmen untuk memantau Pilkada serentak 2024.

“Agar terwujud Pilkada yang bebas dan adil, serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan pencatutan identitas diri dan keluarganya untuk dipakai mendukung paslon Gubernur-Wagub Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran CPNS di Lingkungan Pemprov Riau Dibuka Besok


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler