Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta, Dharma-Kun Bicara Skenario Tuhan

Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:53 WIB
Bakal calon pasangan perseorangan atau independen Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana (kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Dharma-Kun mengaku tidak ada persiapan khusus untuk melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta.

BACA JUGA: Soal Pencatutan KTP Warga Jakarta untuk Dharma-Kun, Heru Budi: Datanya di Kemendagri

"Saya tidak ada persiapan khusus. Saya melangkah berdasarkan skenario Tuhan," kata Dharma di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa setelah persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta lengkap, maka selanjutnya melangkah ke depan tanpa harus memprediksi apa yang akan terjadi nanti.

BACA JUGA: KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024

Dharma juga tidak memiliki persiapan khusus untuk melawan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang diusung oleh 12 partai politik, yaitu Ridwan Kamil dan Suswono.

Saat ditanya terkait calon boneka, Dharma menjawab bahwa apa yang dilakukannya bersama pasangannya telah jauh-jauh hari dipersiapkan, bahkan sebelum digelarnya Pemilihan Presiden 2024.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasi

"Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa kami mulai dari tanggal 3 Februari sudah deklarasi, sementara pilpres saja baru 14 Februari, bisa digambarkan bahwa kami bergerak sebelum adanya pemenangan pemilu," katanya.

Artinya sudah bisa terjawab, tetapi, kata dia, isu itu boleh berkembang.

"Saya hanya mau mengatakan waktulah yang akan menjawab," ujarnya.

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal, yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

Akan tetapi, kata Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

"Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal, tetapi, karena kami mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara," tuturnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Pecat Saja Kepala BPIP, Enggak Ada Gunanya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler