jpnn.com, JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memulai tahapan penting setelah melihat langsung tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, yakni di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tahapan penting itu ialah penyusunan laporan rekomendasi tentang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Komnas HAM ke TKP Penembakan Brigadir J, 3 Perwira Ikut Datang
"Mulai besok, minggu ini, Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam seusai melihat isi rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8).
Dalam penyusunan rekomendasi itu, Komnas HAM bakal membuat konstruksi peristiwa dari berbagai data dan temuan yang diperoleh.
BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat Paksa Kasir Alfamart Minta Maaf, Ini Analisis Reza Indragiri
"Misalnya, terkait obstruction of justice, konstruksi peristiwanya kayak apa, dan sebagainya," tutur Anam.
Saat mendatangi TKP rumah dinas Ferdy Sambo itu, tim Komnas HAM menemukan sejumlah fakta yang membuat peristiwa itu makin jelas.
BACA JUGA: Versi Kamaruddin soal Motif Penembakan Brigadir J, Ada Si Cantik Hingga Bisnis Gelap Ferdy Sambo
Ketika di TKP, mereka didampingi oleh tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System), Laboratorium dan Forensik, serta Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.
"Kami cek apakah betul ruangannya dan sebagainya, dan ternyata betul. Yang kedua, misalnya, terkait posisi jenazah dan sebagainya, itu juga betul," ucap Anam.
Tim Komnas HAM juga memeriksa lubang tembakan di rumah Ferdy Sambo sesuai data yang telah dimiliki.
Walau begitu, Komnas HAM belum bisa mengumumkan secara rinci hasil dari pemeriksaan TKP.
Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Keduanya sudah jadi tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Temukan Ini, Ada Soal Jenazah
Dua tersangka lainnya ialah Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi