Komnas HAM: Mustahil Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional

Senin, 25 Januari 2021 – 20:14 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebutkan, upaya Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 yang membawa kasus kematian enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) ke pengadilan pidana internasional atau International Criminal Court (ICC), akan menemui jalan buntu.

Sebab, kata Beka, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma. Yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

BACA JUGA: Bareskrim Mangkir Lagi, Padahal Keluarga Laskar FPI Mau Pertanyakan Masalah Ini

"Kalau kemudian mau ke mahkamah atau pengadilan internasional, jelas tidak mungkin. Kenapa? Sebab, Indonesia tidak atau belum meratifikasi Statuta Roma," kata Beka saat dihubungi awak media, Senin (25/1).

Sebagai informasi, Statuta Roma menyebutkan bahwa ICC hanya bisa mengadili sebuah kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat. Seperti genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BACA JUGA: Bareskrim Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Laskar FPI

"Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma itu," beber dia.

Menurut Beka, langkah terbaik menyelesaikan tragedi enam laskar yakni ke kepolisian. Toh, calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dalam tragedi 7 Desember.

BACA JUGA: Hari Ini PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Komnas HAM dalam rekomendasinya menyebutkan, terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya empat dari enam laksar FPI pada 7 Desember 2020.

"Nah, kepolisian, Pak Listyo dalam fit and proper test sudah bilang komitmennya untuk menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM. Itu saya kira jalan terbaik menurut Komnas," ungkap Beka.

"Sebab, di pengadilan bukti-bukti dari keluarga korban, pengacaranya, kemudin bisa bantah apa yang dimiliki polisi maupun Komnas HAM, kalau memang ada bukti kuat," beber dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler