"Komnas HAM tengah melakukan koordinasi dengan Polda Papua, guna mendalami indikasi pelanggaran HAM terkait sengketa perdata tanah suku di Papua, antara Gandhi Gan dan James Wiliem Maniagasi," ungkap Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, saat dihubungi JPNN, Selasa (26/4).
Selain melakukan koordinasi dengan Polda Papua, Komnas HAM juga menduga telah terjadi proses peradilan perdata yang tidak terbuka hingga menimbulkan berbagai kecurigaan
BACA JUGA: 2 Calon Hakim Agung Belum Serahkan Makalah
"Masalahnya, pihak pengadu merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum, dengan cara memutus sengketa ini telah selesai di pengadilan, lalu pihak pengadu (Gandhi Gan) dituduh melakukan pencemaran nama baik," ujar Johny Nelson.Dijelaskan Johny, mengacu pada laporan Gandhi Gan (GG) ke Komnas HAM minggu lalu, kasus perdata yang menimpanya itu lalu beralih pada tuduhan pencemaran nama baik, hingga dilaporkan ke Interpol
BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Harus Dibawa ke Pengadilan
Kecuali perkara narkoba, (itu) masih relevanSoal perdata dikaitkan dengan tuduhan kejahatan 'crime against life and health' oleh Interpol, itu dinilai lebih aneh lagi
BACA JUGA: Ombudsman Minta Dilibatkan dalam Pengawasan Seleksi CPNS
"Sementara, berbagai laporan Gandhi yang disampaikan kepada kepolisian, tidak pernah ditindaklanjutiIni namanya tidak adilMenentang prinsip keadilan dalam proses hukum," tegas Johny Nelson.Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti perlakuan tidak wajar oleh aparat penegak hukum kepada Gandhi, yang ketika sakit masih dipaksa ke tahanan"Jelas ada indikasi pemaksaan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Prioritaskan Rekrut CPNS Bidang Hukum
Redaktur : Tim Redaksi