JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilanAlasannya, pengadilanlah yang paling berwenang memutuskan apakah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibyo bersalah dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 420 miliar tersebut.
"Biar majelis hakim menentukan bersalah tidaknya mereka (Yusril dan Hartono)," kata Koordinator ICW Emerson F Juntho, Selasa (26/4)
BACA JUGA: Ombudsman Minta Dilibatkan dalam Pengawasan Seleksi CPNS
Selain adanya kerugian negara hingga rasusan miliar rupiah itu, tambah Emerson, dasar lain untuk meneruskan Sisminbakum ke pengadilan karena sudah ada putusan sejumlah terdakwa yang telah divonis bersalah.Tapi jika kejaksaan memilih menghentikan kasus Sisminbakum, Emerson menduga pergantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari memang sarat kepentingan seperti diduga selama ini.
Meski berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), kejaksaan hingga kini belum melimpahkannya ke pengadilan
BACA JUGA: Pemerintah Prioritaskan Rekrut CPNS Bidang Hukum
Misalnya vonis lepas dari dakwaan oleh Mahkamah Agung terhadap terdakwa mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli AtmasasmitaHingga Amari dicopot dari jabatannya pertengahan April ini, Kejaksaan belum menentukan sikap terkait kasus Sisminbakum
BACA JUGA: KPK Diminta Awasi Proses Gedung Baru DPR
Padahal pernyataan P21 atas kasus Sisminbakum dengan terdakwa Yusril maupun mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyop sejak akhir 2010 lalu(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Pilkada, Mantan Bupati Nisel Jadi Tersangka Suap
Redaktur : Tim Redaksi