Komnas HAM Periksa Penyidik Bareskrim Selama 6 Jam, Bagaimana Hasilnya?

Rabu, 23 Desember 2020 – 21:24 WIB
Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memintai keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait temuan barang bukti senjata api, dalam kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di 50KM Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.

Proses permintaan keterangan tersebut dilaksanakan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Ke Komnas HAM, Bareskrim Tak Hanya Membawa Senpi FPI, Ada Benda Lain

"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari ini, 23 Desember 2020 telah melakukan permintaan keterangan tim Bareskrim Polri meliputi labfor (laboratorium forensik) dan siber terkait barang bukti senjata api dan senjata tajam," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu ini.

"Kemudian handphone, voice note, dan beberapa informasi terkait handphone yang dimiliki almarhum."

BACA JUGA: Sekum Muhammadiyah Abdul Muti Menolak jadi Wamen, Simak Nih Alasannya

Menurut Anam, proses permintaan keterangan kepada penyidik Bareskrim berlangsung selama enam jam, guna memperoleh keterangan, prosedur, metode, serta substansi dari barang bukti. 

"Termasuk melihat dan memeriksa langsung semua senjata, baik senjata tajam maupun senjata api beserta keterangannya," ucap dia.

BACA JUGA: Diduga Hina Gus Yaqut, Said Didu Dilaporkan PAC Ansor ke Bareskrim Polri

"Begitu pula melihat langsung handphone yang disita oleh Kepolisian dan mendengarkan langsung voice note serta beberapa hal lainnya."

Lebih lanjut, kata Anam, tim penyelidikan Komnas HAM RI juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI dalam waktu dekat.

Namun, ia belum bisa memerinci proses pendalaman tersebut.

"Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal," ujar dia. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler