jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komnas Perempuan untuk mendalami dugaan kekerasan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dugaan kekerasan seksual ini sudah dilaporkan pada 13 Juli 2022 ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Komnas HAM Cari Grup WhatsApp Berisi Ajudan Irjen Sambo, Berkaitan dengan Penembakan?
Komnas Perempuan juga menemukan adanya indikasi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawati setelah mendatangi Polda Metro Jaya.
“Kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman, terkait kasus dugaan kekerasan seksual,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (8/8).
BACA JUGA: Ekspresi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo saat Jenguk Sang Suami di Mako Brimob
Menurut Taufan, baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan mengakomodir laporan Putri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Terlebih,Putri disebut sudah melaporkan kejadian kekerasan seksual itu sehingga harus diasumsikan sebagai korban.
BACA JUGA: Komjen Gatot Pimpin Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
“Tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban,” kata dia.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara ini mengaku harus menghormati segala mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh Putri dalam posisinya sebagai korban pelecehan seksual.
“Langkah-langkah misalnya yang sudah dilakukan pendampingan kesehatan, psikologis klinis, dan tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan. Kami menghormati itu, perkara diluar sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menuturkan pihaknya menyambut baik upaya Komnas HAM untuk mengungkap kasus termasuk proses pemeriksaan Putri Candrawathi nanti.
Andy menyebutkan pihaknya betul-betul melindungi Putri sehingga tidak menimbulkan dampak lebih buruk untuk mental dan psikologisnya.
“Kami harus memperhatikan standar-standar HAM dan juga berbagai guidelines atau pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk,” ungkap Andy. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Jenderal Bintang 3 Pimpin Langsung Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi