Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona

Selasa, 28 Juli 2020 – 21:08 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menyebut, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).

Anam menyampaikan hal itu saat Komnas HAM menggelar keterangan resmi secara virtual, tentang Catatan Kritis Atas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Catatan Kritis Komnas HAM: Ekonomi Malah Diutamakan ketimbang Kesehatan di Masa Pandemi

"Sejak awal kami meminta Perppu, karena tata kelola penanganan kondisi darurat kesehatan itu secara Undang-Undang tersebar di banyak Undang-Undang," kata Anam.

Memang Anam tidak memungkiri terdapat beberapa undang-undang yang bisa dipakai dalam penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Krisis Ekonomi, Warga Israel Memilih Donasi Sperma untuk Bertahan Hidup

Antara lain Undang-Undang tentang penanganan konflik sosial, Undang-Undang darurat kesehatan, hingga Undang-Undang kesehatan.

Namun, kata dia, untuk mempermudah penerapannya tetap diperlukan Perppu khusus berbicara penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Kritik Pedas Komnas HAM Soal Protokol Kesehatan dan Inkonsistensi Pemerintah

"Harus dibuat satu tata kelola pakai Perppu dan ada institusi kedaruratan yang langsung dipimpin oleh Presiden," kata Anam.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, urusan kesehatan bukan menjadi panglima dalam lima bulan penanganan pandemi corona di Indonesia.

"Kami melihat dalam perjalanan penanganan COVID-19 itu selama lima bulan terakhir, ekonomi itu sebagai panglima," kata Taufan.

Menurut dia, sangat mudah melihat urusan ekonomi menjadi panglima dalam penanganan COVID-19.

Taufan merujuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Perppu-nya juga soal ekonomi, bukan soal kesehatan. Jadi kami melihat semestinya kesehatan yang dijadikan dasar kebijakan, jadi ini terbalik begitu," ucap Taufan. (mg10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler