Komnas HAM Segera Sikapi Lapindo

Setelah Investigasi Lumpur Lapindo Brantas Deadlock

Selasa, 27 Januari 2009 – 01:44 WIB

JAKARTA – Nasib hasil kerja tim investigasi lumpur Lapindo Komnas HAM bakal segera diketahuiHari ini Komnas HAM kembali mengadakan paripurna setelah awal bulan lalu belum memutuskan rekomendasi atas hasil investigasi terhadap semburan lumpur yang memasuki tahun ketiga itu.

”Kami dalami lagi, harus lebih cermat dalam melihat hal-hal yang terkait dengan pelanggaran HAM,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Senin (26/1)

BACA JUGA: Tak Perlu Sinis pada Fatwa Haram Golput

Dia menolak paripurna 7 Januari lalu mengalami kebuntuan (deadlock)
”Kemarin hanya ditunda,” ujarnya.

Mantan aktivis lingkungan itu mengungkapkan, permasalahan semburan lumpur Lapindo sangat sensitif

BACA JUGA: Penyanderaan Warnai Sidang Ijtima MUI

Apalagi, semburan itu telah menenggelamkan lebih dari lima desa
”Ini masalah serius,” tegas Ridha

BACA JUGA: Kunjungi Solok, Din Syamsuddin Disambut Para Caleg

Dia menjamin, paripurna akan memberi keputusan atas investigasi lumpur Lapindo”Insya Allah, kita harap seperti itu,” jawabnya diplomatis.

Di tempat terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Korban Lapindo meminta Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi untuk penuntasan kasus semburan lumpur LapindoJika rekomendasi Komnas kembali molor, itu akan berakibat pada kehidupan masyarakat korban lumpur”Komnas harus mempertimbangkan implikasinya,” kata Siti Maemunah, anggota koalisi yang juga koordinator Jatam.

Tim investigasi Lapindo dibentuk menyusul ditemukannya delapan kejanggalan atas keluarnya semburanDi antaranya, lokasi eksplorasi menurut RTRW adalah kawasan budi daya, tidak ada upaya sungguh-sungguh meminimalkan risiko sejak muncul semburan, dan mobilisasi ribuan tentara dengan senjata lengkap untuk pengamanan.

Rekomendasi dari Komnas HAM nanti diberikan kepada setiap pemangku kepentinganMulai pemerintah pusat, daerah, hingga internal Komnas HAMBerdasar informasi yang diperoleh, salah satu rekomendasi adalah dilakukan upaya pro-justitia sebagai tindak lanjut investigasi(fal/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler