Komnas HAM Serahkan Laporan Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Ditemukan

Selasa, 13 September 2022 – 01:00 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menyerahkan “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri” kepada Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Gambir, Senin (12/9). Foto: tangkapan layar kanal YouTube Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menyerahkan “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri” kepada pemerintah pusat.

Penyerahan dilakukan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo, Pakai Kata Setimpal

Taufan mengatakan laporan tersebut berisi hasil investigasi pengumpulan fakta, data, serta keterangan yang sudah dikumpulkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan selama beberapa waktu terakhir.

“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial killing,” ucap Taufan di Kantor Kemenkopolhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

BACA JUGA: Kasus Sambo Sudah Ditangani, Mahfud MD Ajak Berprasangka Baik Terhadap Polri

Extrajudicial killing berarti tindakan apa pun yang menyebabkan seseorang meninggal tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah.

Selain itu, seperti yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, Komnas HAM menyebutkan terdapat obstruction of justice atau tindakan menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Puji Ferdy Sambo, Farhat Abbas Malah Banjir Cibiran

Menurut Taufan, pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada para tersangka sudah tepat.

“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami harap melalui prinsip-prinsip fair trial. Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal,” kata dia.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi terkait Kasus Brigadir J, Tak Ada soal Pelecehan Putri


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler