Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati & Dikebiri, Ini Alasannya

Kamis, 13 Januari 2022 – 16:05 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

"Sebab, bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka melalui layanan pesan, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Bereaksi, Tegas

Menurut pria berkacamata itu, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi seperti kebiri.

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri, karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia," tuturnya.

BACA JUGA: Yandri Susanto Dukung Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati


Namun, Beka tetap mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut perkara pemerkosaan tersebut dengan terdakwa Herry Wirawan.

Terlebih lagi, kedua instansi responsif mengusut perkara tersebut.

BACA JUGA: HNW Dukung Jaksa Tuntut Terdakwa Herry Wirawan Hukuman Maksimal

"Kami apresiasi kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan yang responsif dan tegas dalam penanganan kasus itu," tutur dia.

Herry Wirawan (36) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat.

Tidak hanya itu, pelaku juga didenda sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila oleh oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School itu.

JPU Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler