Komnas HAM Telaah Ulang Hasil Penyelidikan

Minggu, 25 September 2011 – 08:18 WIB

JAKARTA - Tidak hanya masalah pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang hingga kini belum tuntasPenyelidikan projustisia yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap semburan lumpur tersebut juga belum membuahkan hasil yang nyata.

Tim Adhoc Penyelidikan Projusticia Lumpur Lapindo sebenarnya sudah merampungkan tugasnya

BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim, Wamendiknas Santai

Namun, rapat paripurna Komnas HAM belum mengambil keputusan
"Kami masih minta ada konsolidasi lagi oleh tim," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Sabtu (24/9).
   
Dia mengakui, persoalan semburan lumpur dengan dugaan pelanggaran HAM-nya merupakan kasus yang kompleks

BACA JUGA: Kejar Sindikat Judi, Tim Mabes Turun Ke Batam

Karena itu, paripurna meminta laporan dari tim disempurnakan lagi


Apakah itu berarti tim akan bekerja ulang? Ifdhal mengatakan, tim penyelidikan projustisia itu tidak perlu kembali terjun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan

BACA JUGA: KPK Tolak Pertemukan Nazar-Chandra

"Tidak bekerja ulang, tetapi menelaah hasilnya lebih jauh," kata Ifdhal.

Komnas sepertinya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur LapindoSebab, hasilnya bisa mendorong dilakukan penyidikan terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap semburan yang sudah berumur lima tahun itu.

"Karena identifikasi pidana itu, siapa yang menyebabkan semburan (lumpur) tidak gampangBukan seperti proses ganti rugi," terang alumni Universitas Hukum UII Jogjakarta itu"Proses ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi, perlu data-data yang lebih kuat," sambung Ifdhal.

Seperti diketahui, Komnas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan projustisia menyusul adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur LapindoTim tersebut dibentuk dalam rangka penegakan hukumSejak dibentuk, tim telah memeriksa sebanyak 142 saksi.

Hasil investigasi projustisia itu, nantinya akan diproses di pengadilan karena ada unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkanSebelumnya, tim menyebut semburan lumpur Lapindo terjadi karena human error, bukan akibat fenomena alam, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab

Indikasi kesalahan manusia antara lain kesalahan pelaksanaan prosedur, misalnya dalam pemasangan casing saat pengeboran, juga proses pemberian izin pengeboran(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu Berat, Suap Rp 1,5 M Digotong Berdua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler