jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Komnas HAM yang menemukan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Abdul mengatakan jika ada temuan Komnas HAM yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut alangkah baiknya dokumen-dokumen terkait diserahkan kepada penyidik agar dapat dikembangkan.
BACA JUGA: Soal Isu Putri Dilecehkan di Magelang, Komjen Agus: Hanya Allah, PC, & Yosua yang Tahu
"Tidak mustahil (temuan Komnas HAM) akan membuat lebih terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangka lainnya," ucap Abdul kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Kendati demikian, Abdul melanjutkan temuan Komnas HAM itu harus dikuatkan dengan minimal dua alat bukti.
BACA JUGA: Polri Tidak Menahan Putri Candrawathi, Perekat Nusantara Merespons Begini, Simak
Hal itu guna membuktikan adanya peristiwa pidana tersebut. Jadi, tidak cukup hanya dengan keterangan korban.
"Meskipun UU PKS (Pidana Kekerasan Seksual) menentukan boleh hanya berdasarkan pengakuan korban, tetapi ketentuan itu dengan asumsi pelakunya masih hidup," ujar Abdul.
BACA JUGA: Update Cedera Ganda Putri Malaysia Seusai Bikin Japan Open 2022 Mencekam
"Jika pelaku sudah meninggal seperti Brigadir J, ketentuan itu tidak berlaku karena tidak ada alat untuk konfirmasi dan membela diri bagi tersangka yang dituduhkan," sambung Abdul.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, tak berselang lama setelah pergantian hari.
Peristiwa itu terjadi justru pada saat tanggal ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan saudara Brigadir J terhadap saudari PC (Putri)," ujar Anam dalam konferensi pers "Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J" di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9). (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, IPW: Rekayasa Baru!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi