Komnas PA: Bekasi Daerah Merah Kejahatan Seksual Anak

Senin, 03 April 2017 – 15:46 WIB
Arist Merdeka Sirait. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Kota Bekasi masuk garis merah kejahatan seksual anak.

Terbukti satu pekan terakhir, polisi menangkap dua pelaku yang mencabuli seorang balita dan gadis berusia dibawah umur di dua lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Jahat, Abang Garap Adik Iparnya, Terungkap karena Hamil

Pelaku Darsin Ragil Saputra, 25, dengan tega mencabuli seorang balita yang berusia 4,5 tahun berinisial SNA.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi Timur pada Selasa 21 Maret 2017.

BACA JUGA: Pak Hakim, Tolong Hukum Ayah dan Ibuku, Mereka Biadab

Sedangkan, Zainudin, 38, melakukan tindakan serupa yakni mencabuli gadis berinisial SP, 7, di Jalan Gunung Gede, Perumnas II, Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Sabtu (25/3).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan Kota Bekasi merupakan salah satu daerah darurat kejahatan seksual anak.

BACA JUGA: Astaga! ABG 19 Tahun Ini Digarap Ayah Kandung Sendiri

Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi. ”Kekerasan anak di Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual anak,” ucap Arist Merdeka Sirait kepada Indopos kemarin.

Karena itu, Arist meminta para pelaku kejahatan seksual anak harus dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak yang hukumannya lebih berat. Aturan itu menetapkan pidana pokok selama 10 tahun penjara bagi para predator kejahatan seksual.

”Aturan itu juga menjelaskan hukuman terberat seperti seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual,” ujarnya geram.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak mencapai 127 kasus hingga akhir tahun 2016. Rinciannya, pelecehan seksual 42 kasus, kekerasan fisik 31 kasus, persetubuhan 24 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penelantaran 2 kasus, pencurian 2 kasus, pengasuhan 14 kasus dan aborsi 1 kasus.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan dua pelaku pencabulan sepekan terakhir sudah ditangkap pihak kepolisian.

”Mereka berhasil kami amankan, setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatan cabulnya itu,” kata Erna Ruswing.

Erna menuturkan peristiwa itu, awalnya korban SNA dicabuli Darsin setelah diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, Darsin meminta izin kepada ibu korban berinisial MRS hanya mengajak jalan anaknya untuk pergi ke lokasi pencucian motor. Karena kenal, pelaku diizinkan ibu korban.

Di tengah jalan, pelaku berhenti ke sebuah warung dengan maksud membelikan SNA jajanan. Mereka lalu melanjutkan perjalanan hingga laju kendaraan mereka terhenti sebuah kebun kosong. Di lokasi itulah, Darsin melampiaskan hawa nafsunya ke korban.

”Setelah kejadian itu, korban diantar pulang dan pelaku juga kembali ke rumahnya,” ungkapnya.

Namun, aksi bejat pelaku terbongkar lantaran SNA selalu menjerit kesakitan ketika membuang air kecil. Awalnya MRS menduga jerit tangis anaknya disebabkan kemaluan korban kemasukan serangga.

Namun, saat diamati terdapat luka sobek di bagian kelaminnya.

”Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke kami dan petugas langsung menangkap Darsin di rumahnya di daerah Rawalumbu pada Selasa (21/3) lalu,” jelasnya.

Sementara, pelaku Zainudin yang dengan tega mencabuli SP baru terungkap ketika ayah korban berisnisial WF mendapat cerita dari putri kandungnya tersebut.

Korban bercerita, Zainudin sengaja mengeluarkan alat kelaminnya ketika korban sedang dipangku pelaku. Sambil memangku, Zainudin mengajak korban bermain tebak jari.

Tak lama, Zainudin menggesekan kemaluannya ke bokong korban hingga ereksi. ”Setelah kejadian itu, korban dikasih uang Rp 5.000 agar lupa dengan peristiwa tersebut. Tapi korban tetap bercerita ke orangtua dengan kepolosan yang dimiliki,” katanya.

Karena kesal, orangtua korban kata Erna, langsung melaporkan ke polisi. Zainudin ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Minggu lalu (26/3).(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Dukung Pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler