jpnn.com, BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut angkat bicara perihal pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi yang menuai kontroversi.
Anggota Komnas HAM Bidang Kebebasan Beragama Jayadi Damanik mengatakan, pembangunan Gereja Santa Clara sudah sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA: Dukung Pembangunan Gereja, Eks Ketua RW: Ini Bukan Dosa
Tudingan cacat administrasi yang disuarakan oleh demonstran penolak proyek pada Jumat (24/3) lalu ditepis.
“Kami malah mengapresiasi Pemerintah Kota Bekasi yang sangat serius menegakkan NKRI. Itulah sebabnya kita undang dia (Rahmat Efendi) sebagai salah satu dari ratusan wali kota yang ada di daerah,” kata Jayadi di pendopo Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (30/3).
BACA JUGA: Pepen: Pembangunan Gereja Katolik Kebutuhan Nyata Warga
Menurut Jayadi, pembangunan Gereja Katolik Santa Clara sudah jauh melebihi persyaratan pembangunan rumah ibadah sebagaimana mestinya.
Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi dan Kementrian Agama terkit pembangunan Gereja Katolik Santa Clara dinilainya sudah melebihi kapasitas patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Buih Putih di Kali Bekasi Berasal dari Perusahaan Ini
“Panitia pembangunan Gereja Santa Clara juga sudah bagus, karena memberikan proposal pembangunan itu kepada pihak RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, serta disetujui oleh warga setempat. Dan ini saya temukan di Kota Bekasi, daerah lain biasanya langusung ke wali kota,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, ideal pembangunan rumah ibadah harus melalui tiga tahap. Yakni melalui tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan, permohonan verifikasi kepada wali kota, dan keluarnya rekomendasi pembangunan oleh pemerintah daerah.
Bahkan kata Jayadi, jika misalnya ada warga setempat yang tidak menandatangani persetujuan pembangunan rumah ibadah, pemerintah tetap bisa memberikan izin asalkan jumlah jemaat melampaui batas minimal 90 orang.
“Apalagi kalau ada yang menentang tentang kesepakatan bersama antara warga dan pemerintah daerah, itu tidak bisa serta merta, karena ini merupakan lembaga negara. Dan negara harus mentolerir kebebasan hak-hak warga dan masyarakatnya untuk beribadah,” papar dia.
Untuk itu, Jayadi menegaskan, bila ada masyarakat yang menentang dengan asas kepatutan sama saja melanggar hukum dan dapat diusut oleh lembaga hukum negara, dalam hal ini pihak kepolisian.
“Aparat hukum jangan ragu-ragu untuk menindak tegas masyarakat yang menentang kebebasan hak beragama, dan saya akan bertanggungjawab untuk memastikan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara dan pemerintah,” tandas dia. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekasi Kukuhkan Tim Saber Pungli
Redaktur & Reporter : Adil