Komnas Perempuan dan Komnas HAM Dukung Revisi UU ITE, Ini Alasannya

Kamis, 18 Maret 2021 – 11:02 WIB
Komnas HAM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas HAM mendukung rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu terungkap setelah Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menggelar diskusi dengan Tim Kajian UU ITE secara daring pada Rabu (17/3).

BACA JUGA: Ketum Peradi: Sudah Seharusnya UU ITE Direvisi karena Banyak Multitafsir

Sebagai catatan, Tim Kajian UU ITE dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Andy Yentriyani, UU ITE diskriminatif terhadap perempuan sehingga Komnas Perempuan mendukung revisi aturan tersebut.

BACA JUGA: Bentrokan Antarwarga di Pancoran, Jalan Ditutup, Simak Penjelasan Kombes Azis

Andy lantas mencontohkan kasus KDRT dan korban menyampaikan pengalamannya di ruang siber. Penegakan hukum justru menggunakan UU ITE dan UU Pornografi dalam kasus itu.

"Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, di mana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan," ujar Andy dalam keterangan resmi yang disampaikan tim humas Kemenko Polhukam, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Belasan Wanita di Aceh Melanggar Syariat

Menurut Andy terdapat sejumlah pasal UU ITE yang sumir. Beberapa pasal tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan.

"Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya, pada pasal 27 ayat 1 dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak-balik dipermasalahkan," jelas Andy.

Sementara itu, Sendrayati Moniag mendukung revisi UU ITE lantaran perubahan itu bisa melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM juga tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Standar itu bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.

"Bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan, dan tindakan pembatasan, dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengaku menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

BACA JUGA: Irjen Hendro Sugiatno: Bila Perlu Lumpuhkan dengan Senjata, Saya Bertanggung Jawab

Walakin, masukan dari dua lembaga itu berbeda dari pandangan ahli yang sebelumnya berkomunikasi dengan Tim Kajian UU ITE.

"Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Kemarin, kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangan-pandangannya," ujar Sugeng. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler