jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak Indoensia tetap konsisten memperjuangkan hak hidup anak untuk bisa tumbuh kembang secara sehat.
Salah satunya dengan memperjuangkan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli kemasan plastik mengandung bisphenol A (BPA).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Mengesahkan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, BPOM telah bersikap proaktif dan sangat mendengarkan masukan dari masyarakat.
BPOM telah merampungkan rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Namun, hingga saat ini belum juga ditandatangani.
BACA JUGA: Pelabelan BPA Pada Air Minum Dalam Kemasan Galon Sangat Penting
"Konon Kemenko Ekonomi mengintervensi Sekretaris Kabinet sehingga presiden belum menandatangani," kata Arist Merdeka, dalam Dialog Ilmiah Demi Anak Anak Indonesia Terbebas dari Kemasan BPA belum lama ini.
Arist Merdeka juga menegaskan bahwa perjuangan Komnas Perlindungan Anak tidak terkait dengan persaingan usaha AMDK seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak.
BACA JUGA: Soal Pelabelan Bahaya BPA, Arist Merdeka Sirait Datangi Kantor BPOM
"Kami memberikan pengetahuan kepada ibu-ibu tentang bahaya BPA karena cukup berbahaya, Kami lebih ingin menyelamatkan anak-anak," kata Arist.
Keyakinan Arist tentang bahaya BPA pada galon guna ulang polycarbonat makin diperkuat oleh Wakil Ketua Pengurus Pusat Persatuan Dokter Umum Indonesia dr Hartati B Bangsa.
Menurut dr Hartati B Bangsa, cemaran senyawa BPA tidak hanya berbahaya bagi bayi dan balita. Akan tetapi berbahaya juga bagi orang dewasa yang sudah memiliki sistem imun.
"Bayi paling rentan terkena dampak paparan BPA sebab sistem saraf dan endokrin belum berkembang dengan sempurna," ujarnya dalam presentasi virtual.
Dia mengatakan bahwa terlalu sering mengonsumsi zat BPA dan dalam jumlah besar bisa mengganggu tumbuh kembang bayi dan anak anak. Di antaranya mempengaruhi senyawa yang diproduksi otak sehingga memicu kelainan, salah satunya autisme.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengajak masyakarat untuk mengawal aturan pelabelan BPA tersebut.
"Kita tidak bisa sendiri, kita harus bersama bergandengan tangan untuk mengawal pemerintah segera melabeli (galon guna uang yang mengandung) Bisphenol A," tuturnya.
Usai menggelar dialog yang dihadri Kartini Milenial itu ditutup dengan pernyataan sikap yang dibacakan secara bersama-sama.
Adapun pernyataan sikap dan tekad dari Kartini milenial tersebut adalah, bertekad berjuang melindungi kesehatan anak Indonesia, mendukung kebijakan BPOM, dan mendesak pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh