Pemerintah Didesak Mengesahkan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK

Sabtu, 23 April 2022 – 04:55 WIB
Pekerja tengah mengumpulkan galon plastik untuk didaur ulang. ANTARA/HO-Adupi.

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Irma Mayasari mendesak pemerintah segera menetapkan Rancangan Peraturan BPOM terkait pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Pasalnya, hal itu untuk memberikan penekanan aspek kemanfaatan guna melindungi kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Pelabelan BPA Pada Air Minum Dalam Kemasan Galon Sangat Penting

Irma Mayasari yang juga Staf Khusus Rektor UI bidang regulasi ini mengatakan pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional (international best practice) dan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pihaknya juga mendorong kementerian/lembaga terkait melakukan penyesuaian dan perubahan terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Plastik dan Peraturan Lainnya serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA: KPPU Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan Bebas BPA Pada AMDK Galon

"Hal ini agar selaras dengan kebijakan yang dibuat Kementerian atau Lembaga lain," ujar Irma Mayasari dalam webinar FMCG Insights Talks bertajuk ‘Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat’, Kamis (21/04).

Hasil temuan dan penelitian yang dilakukan BPOM terkait risiko menggunakan BPA dalam semua kemasan pangan termasuk galon air minum juga mendapat apresiasi dari Irma Mayasari.

BACA JUGA: Soal Pelabelan Bahaya BPA, Arist Merdeka Sirait Datangi Kantor BPOM

Dia juga mendorong pemerintah dan Badan POM terus melakukan edukasi publik sebagai bentuk penyadaran masyarakat (public awareness) terkait bahaya BPA.

“Sambil menunggu kebijakan tersebut disahkan, pemerintah dan BPOM diharapkan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA yang diiringi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala. Semua untuk mengetahui penyimpangan dengan jelas dan dapat diatasi," katanya.

Secara terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait terus mendukung upaya Badan POM agar segera melabeli kemasan plastik mengandung BPA, terutama pada galon guna ulang polycarbonat.

"Semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil," kata Arist.

Arist mengaku sudah melihat hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan bahwa BPA sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai macam penyakit.

Arist pun menegaskan bahwa pihaknya fokus kepada anak - anak agar Indonesia di 2045 sudah terbebas dari BPA.

“Pelabelan bahaya BPA pada kemasan plastik tidak akan menggangu industri air minum dalam kemasan (AMDK),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu mengatakan, regulasi pelabelan risiko BPA tersebut sangat penting untuk kesehatan publik dan karena itulah BPOM berkomitmen memperjuangkan pengesahannya.

"Draf peraturan pelabelan BPA itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum, dan kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo, melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, meminta agar draft tersebut segera difinalkan," katanya.

Penny menuturkan sejalan dengan menunggu proses pengesahan, Badan POM segera mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang.

"Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," tuturnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPOM   AMDK   BPA   kemasan galon AMDK  

Terpopuler