Soal Pelabelan Bahaya BPA, Arist Merdeka Sirait Datangi Kantor BPOM

Selasa, 12 April 2022 – 22:38 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait akan terus berjuang sebelum Perubahan Kedua atas Perka No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan disahkan.

Dalam ini pemerintah melalui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah proses harmonisasi.

BACA JUGA: Soal Polemik BPA Galon Kemasan, Pakar IPB Bilang Begini

Sebagai dukungan, Arist Merdeka Sirait secara khusus menyambangi Kantor BPOM Jakarta pada Jumat (8/4).

Kedatangannnya juga sebagai dukungan kepada BPOM agar segera melabeli kemasan plastik mengandung BPA, terutama pada galon guna ulang polycarbonat.

BACA JUGA: Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Bagi Anak Indonesia

"Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil," kata Arist.

Menurut Arist, dia sudah melihat hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan bahwa BPA sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai macam penyakit.

BACA JUGA: Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM soal BPA Dibuka ke Publik

"Fokus saya kepada anak - anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA," ujar Arist Merdeka Sirait.

Dia mengungkapkan bahwa BPOM juga sejalan dengan Komnas PA terkait keselamatan anak-anak dari bahaya BPA.

"Jadi, BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA," tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan telah berada di Sekretaris Kabinet.

Arist mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuannya dengan Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Rita Endang Apt., M. Kes, kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA perlu dllakukan pengawasan dan perubahan aturan.

"Ada masanya hasil penelitian (BPOM soal bahaya BPA) itu dibuka ke publik," ujar Arist.

Arist kembali menegaskan bahwa pelabelan bahaya BPA pada kemasan plastik tidak akan menggangu industri air minum dalam kemasan (AMDK).

"Contohnya industri rokok, dahulu juga sempat tarik menarik. Ternyata apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, penjualan rokok terus meningkat, bahkan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar," jelasnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler