Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke KPK

Kamis, 25 Maret 2010 – 13:03 WIB
Aksi massa mendesak KPK memeriksa Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Puluhan orang yang mengatasnamakan Koalisi Indonesia Bersih (KIB), Kamis (25/3), melaporkan Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Annas Maamun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Koalisi mensinyalir bekas Ketua DPRD Rohil itu terlibat kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Rohil.

Setidaknya ada 21 laporan yang disampaikan koalisi ke KPK

BACA JUGA: Lagi, Saksi Akui Terima Rp500 Juta

Kasus itu antara lain proses alih fungsi lahan beserta gedung DPRD dan Kejari Rohil di Jalan Lintas Timur Riau-Sumut, di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih untuk dijadikan Kampus IPDN.

"Proses alihfungsi ini diduga syarat penyimpangan dan gratifikasi, sebab hingga kini proses alihfungsi ini tidak disetujui oleh kelembagaan dewan, melainkan hanya kesepakatan sepihak oleh oknum pejabat setempat,” tuding Koordinator Liputan KIB, Riko Wahyudi, di depan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Kasus lainnya ialah pembelian Hotel Marina yang dialihfungsikan menjadi Gedung DPRD Rohil di Bagan Siapi-Api
"Diduga proses jual beli itu syarat terjadi berbagai penyimpangan, diantaranya mark-up

BACA JUGA: Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu

Nilai jual belinya mencapai Rp7,2 miliar melalui APBD Rohil pada 2001
Kasus ini sudah diproses penyidik Polda Riau, tapi proses hukumnya hingga kini tak kunjung jelas,” tukasnya.

Pendemo juga menyampaikan berkas laporan tentang dana bantuan sosial di lingkungan Pemkab Rohil yang diduga disalahgunakan

BACA JUGA: Dijual ke Aceh jadi PRT

Nilainya capai angka Rp21 miliar dari APBD Rohil tahun anggaran 2007.

Ironisnya, koalisi juga melaporkan kasus pembebasan sejumlah lahan dan pembangunan proyek Kompleks MTQ Rokan Hilir, di Batu Enam, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir yang diduga bermasalah"Pembebasan dan pembangunannya sedikitnya menghabiskan dana APBD setempat sekitar Rp46 miliarNamun, proses yang dilakukan diduga sarat dengan mark-up, begitu pula proses lelangnya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Politisasi PNPM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler