Setidaknya ada 21 laporan yang disampaikan koalisi ke KPK
BACA JUGA: Lagi, Saksi Akui Terima Rp500 Juta
Kasus itu antara lain proses alih fungsi lahan beserta gedung DPRD dan Kejari Rohil di Jalan Lintas Timur Riau-Sumut, di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih untuk dijadikan Kampus IPDN."Proses alihfungsi ini diduga syarat penyimpangan dan gratifikasi, sebab hingga kini proses alihfungsi ini tidak disetujui oleh kelembagaan dewan, melainkan hanya kesepakatan sepihak oleh oknum pejabat setempat,” tuding Koordinator Liputan KIB, Riko Wahyudi, di depan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
Kasus lainnya ialah pembelian Hotel Marina yang dialihfungsikan menjadi Gedung DPRD Rohil di Bagan Siapi-Api
BACA JUGA: Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Nilai jual belinya mencapai Rp7,2 miliar melalui APBD Rohil pada 2001Pendemo juga menyampaikan berkas laporan tentang dana bantuan sosial di lingkungan Pemkab Rohil yang diduga disalahgunakan
BACA JUGA: Dijual ke Aceh jadi PRT
Nilainya capai angka Rp21 miliar dari APBD Rohil tahun anggaran 2007.Ironisnya, koalisi juga melaporkan kasus pembebasan sejumlah lahan dan pembangunan proyek Kompleks MTQ Rokan Hilir, di Batu Enam, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir yang diduga bermasalah"Pembebasan dan pembangunannya sedikitnya menghabiskan dana APBD setempat sekitar Rp46 miliarNamun, proses yang dilakukan diduga sarat dengan mark-up, begitu pula proses lelangnya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Politisasi PNPM
Redaktur : Tim Redaksi