Darsuf mengakui bahwa dirinya menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta itu dari terdakwa, Endin
BACA JUGA: Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Hanya saja, Darsuf mengaku tidak mengetahui nama orang yang mengatarkan dan apa tujuan pemberian cek tersebutBACA JUGA: Dijual ke Aceh jadi PRT
Sebelumnya, beberapa saksi dan terdakwa lainnya juga mengakui telah menerima cek perjalanan yang sama dan dalam jumlah yang berbeda-beda.Ditambahkan, sejumlah uang tersebut sekarang ini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Jangan Politisasi PNPM
"Semua uang yang saya terima sudah saya serahkan ke KPK," tambahnya.Darsuf juga menjelaskan, saat menerima sebuah amplop itu, dirinya tidak mengira bahwa itu adalah TCSesampainya di rumah, amplop tersebut baru dibuka dan diketahui bahwa isinya adalah TC BII senilai Rp500 juta.(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNPM Diboncengi Kepentingan Politik
Redaktur : Tim Redaksi