jpnn.com - JAKARTA - Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kompak tidak hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta, Senin (24/10) sore.
Pada acara yang digelar di KPU DKI Jakarta, Balai Sudirman itu, Kubu Ahok-Djarot hanya diwakili Ketua Tim Pemenangan Prasetyo, Juru bicara tim pemenangan Ruhut Sitompul dan sejumlah tim pemenangan lainnya.
BACA JUGA: GP Ansor: Main SARA adalah Cara-cara Primitif
Bahkan hingga Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengumumukan Ahok-Djarot resmi sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, pasangan yang diusung NasDem, Hanura, Golkar dan PDI Perjuangan itu, tak juga hadir.
Hanya massa pendukungnya yang bersorak-sorai ketika pengumuman dibacakan.
BACA JUGA: Jangan Main SARA, Pasangan Cagub DKI Harus Dewasa
"Bakal calon atas nama Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017," ujar Sumarno membacakan keputusan KPU DKI, Senin petang.
Ahok-Djarot dinyatakan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, setelah sebelumnya memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
BACA JUGA: Ternyata Ini Kepentingan Ahok Mampir Istana Sebelum ke Bareskrim
Mulai dari surat pencalonan dari partai politik pengusung, keputusan pimpinan parpol pengusung pada tingkat pusat, surat pernyataan kesepakatan gabungan parpol, hingga pernyataan kesesuaian naskah visi misi dengan rencana pembangunan jangka menengah DKI Jakarta.
Selain itu, Ahok-Djarot juga dinyatakan memenuhi syarat setelah terbukti tidak pernah berstatus terpidana dan adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Ahok-Djarot tak sedang dicabut hak pilihnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Klarifikasi Ahok di Bareskrim Belum Masuk BAP
Redaktur : Tim Redaksi