jpnn.com, PATI - Tim Polres Pati, Jawa Tengah meringkus tiga pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM) milik sebuah bank di daerah itu. Polisi menduga komplotan ini merupakan sindikat lintas wilayah.
Ketiga tersangka itu yakni berinisial C, RG, dan DP yang merupakan warga Lampung dan Semarang.
BACA JUGA: Bandit Spesialis Pembobol Mesin ATM di Cirebon Ditangkap
Mereka diduga tidak hanya beraksi di Kabupaten Pati, tetapi juga di beberapa daerah lain seperti di Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur dan Depok.
Menurut Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, ketiga pelaku beraksi di tiga ATM di wilayah hukumnya, yakni di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA.
BACA JUGA: AKP DA Bikin Mbak WS Kasmaran, Sudah 3 Kali Begituan, Ternyata Si Doi...
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 jutaan," kata AKBP Arie Prasetya Syafaat di Mapolres Pati, Jumat (26/3).
Dalam menjalankan aksi mereka, RG berperan sebagai penunjuk jalan, DP mengawasi lokasi dan C sebagai eksekutor dibantu RG.
BACA JUGA: Satu Terlapor Penembakan Laskar FPI Meninggal Setelah Kecelakaan Motor
Modus pembobolan ATM tersebut, juga tergolong baru dengan melakukan penarikan uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listrik ke mesin ATM.
Dijelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah membuka tabungan di salah satu bank dengan identitas palsu. Setelah itu mereka menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati.
"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp 1,25 juta untuk ATM pecahan Rp 50 ribu dan Rp 2,5 juta untuk ATM pecahan Rp 100 ribu," kata Arie.
Selanjutnya, ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut menggunakan alat yang mereka miliki.
"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya," ucap Arie.
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus itu guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam