Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang

Jumat, 24 Mei 2024 – 14:03 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf (ketiga kiri) saat menunjukan para tersangka kasus curanmor.(ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian menangkap empat maling motor di Tangerang, Banten.

Dua dari empat pelaku merupakan residivis.

BACA JUGA: Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!

"Dari hasil pengungkapan ada empat orang pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor, red)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Jumat.

Dia mengatakan dari ke empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AH, R, A dan S.

BACA JUGA: Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi

Para pelaku warga Sumatera yang ditangkap di lokasi dan wilayah yang berbeda-beda.

"Yang diamankan ini mereka adalah para pelaku utama dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku melancarkan aksinya dengan membobol bagian kunci kendaraan korban memakai kunci leter T, sehingga upayanya itu berhasil membawa kabur sepeda motor.

Selain itu, para sindikat tindak pidana kriminal curanmor ini telah beraksi di beberapa wilayah Banten khusunya di daerah Kabupaten Tangerang.

"Mereka memang sudah mempersiapkan sebelumnya, di mana mereka ini beraksi di luar daerah. Dan mereka beraksi dengan memanfaatkan di jam-jam istirahat," jelasnya.

Dia mengaku saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat singgah para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.

"Kami sudah mengetahui dari pola-pola kejahatan itu dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu," ujarnya.

Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler