jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Tim unit reskrim dari Polsek Sukarame, Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan empat pelaku.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan keempat pelaku itu ditangkap pada Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Kelompok Mata Elang Diduga jadi Pelaku Pencurian Motor
Para pelaku itu masing-masing bernama Alham (27) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, KMS Dodi (37) warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Kemudian Noverly Yudistira (30) warga Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, dan Yaqub Rakhazoni (30) warga Surabaya, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.
BACA JUGA: AKP DK Polisikan Ibu Mertua Atas Tuduhan Pencurian, Polda Metro Jaya Merespons
Menurut Warsito, kejadian bermula ketika pelaku berpura-pura akan memakai jasa angkutan mobil milik korban untuk membawa semangka.
Saat itu pelaku bernama Alham menemui korban untuk memastikan jasa angkutan tersebut.
BACA JUGA: AKP Yumika Ungkap Otak Pencurian di Gudang JNE Jambi, Oalah
"Tiba di lokasi ada satu unit Toyota Avanza milik rekanan Alham, yaitu Dodi, Noverly, dan Yakub. Ketiga rekan Alham itu mengaku anggota polisi yang hendak memeriksa korban,” kata Warsito dikutip dari lampung.jpnn.com, Rabu (1/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah pelaku mengelabui korban, mobil mobil yang akan disewa langsung dibawa kabur.
Sementara, ketiga pelaku yang mengaku anggota polisi itu menyandera korban hingga dibawa ke Batu Putu, Sukadanaham, Bandar Lampung.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Sukarame.
Tak berselang lama laporan, pihak kepolisian membekuk tersangka Dodi dan Alham di Flyover Transmart Bandar Lampung sekitar pukul di 23.00 WIB.
Kemudian dua pelaku lainnya yakni Noverly dan Yaqub ditangkap di Hotel Toro.
"Kami mengamankan pelaku pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Warsito.
Ketika itu, pelaku Noverly dan Yaqub sempat menunjukkan kartu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pelaku ada alat test narkotika, kedua pelaku dulunya adalah PHL di BNN dan ada bukti identintitasnya," kata Warsito.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa identitas BNN, satu mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1620 KFG, satu truk Izusu nomor polisi BE 8959 NC, dua ponsel, satu ATM BCA beserta tabungan dibawa di Polsek Sukarame.
"Empat tersangka itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Kabareskrim soal Kasus 40 Petani Pelaku Pencurian di Mukomuko
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan