Komplotan Pemalsu Ijazah dan Buku KIR Dibekuk

Kamis, 25 Desember 2014 – 09:05 WIB

jpnn.com - CIKARANG UTARA – Empat pelaku pemalsuan dokumen penting digulung Polresta Bekasi di dua kecamatan berbeda. Beberapa dokumen yang dipalsukan tersangka seperti ijazah, buku KIR, SKCK dan kartu kuning untuk mencari pekerjaan.

Komplotan pemalsu dokumen penting ini ditangkap di dua kecamatan yakni di Cibarusah dan Cikarang Barat. Empat pelaku dengan inisial ESA, AL, UD dan HD itu ditangkap pada Selasa (9/12) lalu.

BACA JUGA: Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengungkapkan, tertangkapnya komplotan pemalsu dokumen berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Pihaknya langsung menelusuri laporan tersebut dan menangkap pelaku.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada dokumen berupa buku KIR yang diduga palsu,” kata Isnaeni saat gelar perkara di Polresta Bekasi, Rabu (24/12).

BACA JUGA: Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara

Setelah pelaku tertangkap, diketahui kalau komplotan itu bukan hanya memalsukan dokumen berupa buku KIR. Tetapi dari keterangan tersangka, sejumlah dokumen penting seperti ijazah, SKCK dan kartu kuning juga ikut dipalsukan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sebelum memalsukan dokumen tersebut terlebih dulu men-scan dokumen asli. Setelah itu isi dari dokumen diganti dan disesuaikan dengan pesanan konsumen.

BACA JUGA: Tahan Motor Knalpot Brong

"Setelah di-scan baru dipalsukan dengan cara merubah tulisan sesuai dengan permintaan pemesan,” katanya.

Setiap kali mendapat pesanan, pelaku mendapat keuntungan bervariatif. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

Dikatakan Isnaeni, beberapa orang pelaku diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pengurus perpanjangan buku KIR di Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga dalam menjalankan aksinya, pelaku mengetahui betul apa yang diperlukan untuk memalsukan dokumen.

Dari hasil penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 158 stempel berbagai jenis, 97 pelat KIR berlogo Dishub, 450 lembar STNK berlogo Polri, dua cat, 21 buku KIR, 14 uji berkala Dishub, 12 plastik stiker uji berkala Dishub dan 35 lembar resi STNK.

"Pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Isnaeni.

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial HD mengatakan, keuntungan yang didapat disesuaikan dengan jenis pesanan. Untuk memalsukan surat ketenagakerjaan keuntungannya Rp80 ribu dan membuat pelat KIR Rp120 ribu.

"Tidak ada kenalan orang dalam (Dishub), dibuat sendiri saja dari alat yang ada,” katanya.(ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi DAK Bakal Seret Tersangka Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler