jpnn.com - PURWOKERTO - Komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan brankas di dua tempat di Purwokerto berhasil dibengkuk. Selain menangkap pelaku, jajaran Satuan Reskrim Polres Banyumas juga menyita sejumlah barang bukti seperti balok kayu, linggis, obeng, tang, mesin ATM dan brankas.
Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono SIK MSi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka berinisial TW (30), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja di kompleks Pasar Wage Purwokerto, Kamis (19/6) lalu.
BACA JUGA: Gubernur Lampung Pastikan Proyek Kota Baru Dihentikan
"Setelah menangkap TW, kemudian kami menangkap empat tersangka lainnya yakni BR (36) asal Aceh, HS (39) asal Medan, AR (36) asal Jakarta dan JS (32) asal Klaten. Selain mereka, masih ada empat tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Dwiyono, Senin (30/6).
Menurut Dwiyono, dua ATM yang dibobol milik Bank Muamalat yang berada di Jalan Prof Dr Soeharso Kelurahan Purwokerto Lor dengan kerugian mencapai Rp 91,7 juga, Senin, 31 Maret lalu. Setelah dilakukan pengembangan, komplotan ini juga melakukan aksi membobol ATM BTN di Kampus STIKES Harapan Bangsa Purwokerto yang berisi uang tunai senilai Rp 75 juta yang sempat terekam CCTV pada 26 Maret 2014.
BACA JUGA: 23 Ribu Surat Suara Pilpres di Banten Rusak
Para pelaku juga mengakui pembobolan mesin ATM di sejumlah kota lainnya. Menurut dia, komplotan tersebut merupakan pemain lama yang fokus pada spesialisasi pembobolan ATM.
"Para pelaku mengakui beberapa kali melakukan pencurian di Kebumen sebanyak dua kali. Selain itu juga di beberapa kota seperti Salatiga, Purworejo, Brebes," ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Manokwari Kelebihan 1.000 Surat Suara
Seorang tersangka berinisial AR mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh lima orang. Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu mencongkel mesin ATM dengan menggunakan linggis. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu menutup kamera CCTV dengan lakban.
"Setelah berhasil mendongkel kami angkat beramai-ramai ke mobil yang dibawa," ujarnya.
Setelah berhasil, mereka membawa mesin ATM tersebut ke tempat yang aman dan membongkar mesin ATM serta brankas. Usai membongkar, mereka kemudian membuangnya di tempat yang dianggap aman. Para tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.(ali/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aher Janji H-15 Jalan Provinsi Diperbaiki
Redaktur : Tim Redaksi