jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut meringkus komplotan pembongkaran rumah mewah di Medan, Sumut. Setidaknya, tiga orang diamankan. Sedangkan anggota komplotan lainnya sedang diburu.
Komplotan ini diketahui beraksi di dua rumah mewah. Pertama di rumah Sumbul Sembiring warga Jalan Namo Pecawir Pancurbatu, 9 Januari 2019 dan di rumah Syamsul Bahri Hasibuan warga Jalan Helvetia Raya, 24 Januari 2019.
BACA JUGA: Dua Pemuda Tewas Dihakimi Massa di Kawasan Kampus, Begini Respons Unimed
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dari tiga tersangka yang diamankan tersebut seorang merupakan pelaku utama.
Ketiga pelaku yakni Bobby Santana alias Bobby (32) warga Jalan Kapten Muslim, Ferry Handoko (26) warga Jalan Kapten Muslim dan Edy Losea Hutagalung alias Elo (25) warga Jalan Hamparan Perak.
BACA JUGA: Dituduh Maling Motor dan Helm, Dua Pemuda Tewas Dihakimi Massa
“Bobby diketahui sebagai otak pelaku dibantu Ferry. Sementara Elo adalah penadah barang curian dari komplotan tersebut,” ujar Andi Rian, Kamis (21/2).
Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya hingga bisa berjalan mulus, kata Andi, dengan berpura-pura bertamu. Hal sepele tapi ampuh untuk memastikan rumah tersebut sedang ditinggal pergi.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
“Disana untuk memastikan rumah yang menjadi target mereka sedang ditinggal pergi penghuninya, para pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah. Jadi kalo ada orangnya mereka pura-pura tanya alamat atau pura-pura tawarkan kredit. Namun kalo kosong mereka langsung beraksi,” terang Andi.
Sejauh ini, ada dua laporan polisi kasus pembongkaran rumah kosong yang dilakukan komplotan ini di Pancurbatu dan Helvetia.
“Dari rumah yang di Pancurbatu mereka berhasil mendapat uang Rp 1,1 miliar. Sementara yang di Helvetia mereka berhasil menggondol brankas berisi uang dan perhiasan senilai Rp 1,7 miliar,” kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, uang hasil kejahatan yang diperoleh otak pelaku, Bobby, digunakan untuk biaya pernikahan yang akan dihelat pada 4 Maret mendatang.
“Jadi uang hasil kejahatan ini digunakan Bobby untuk membeli barang hantaran pernikahan, seperti cincin dan kalung. Ini semua kami sita dari calon mempelai tersangka,” sebutnya.
Saat ini, polisi masih memburu 4 kawanan dari komplotan tersebut. Keempatnya masing-masing, RP alias H, G alias I, ET alias T dan H.
“Untuk tersangka pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Andi. (dvs/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu
Redaktur & Reporter : Budi