Komplotan Pemeras Tamu Hotel dan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Agustus 2023 – 19:39 WIB
Aparat kepolisian menangkap pelaku pemerasan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Aparat kepolisian menangkap pelaku pemerasan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Pelaku memeras tamu hotel dan tempat hiburan malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan dari hasil penyelidikan, korban Saudara KT awalnya dikelilingi oleh sepuluh terduga pelaku di TKP.

BACA JUGA: Preman Ini Garang saat Beraksi, Lihat Ekspresinya setelah Ditangkap Polisi

"Pelaku mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban saudara KT, kemudian diketahui ada empat terduga pelaku berada di Tangcity Mall dan berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kasatreskrim dalam konferensi pers, Rabu (9/8).

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 14 terduga pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Penangkapan Preman jadi Tontonan Warga

"Dari hasil pemeriksaan 14 terduga pelaku, ditetapkan sepuluh orang tersangka," tambahnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Bolak-balik Masuk Penjara, Preman Ini Enggak Jera

Menurutnya, para pelaku menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang.

Pelaku kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak kemudian mereka berkomunikasi melalui grup WhatsApp.

Pelaku lalu membagi menjadi beberapa tim. Apabila korban menurunkan wanita kenalannya, maka para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan, mengancam akan dimuat di media.

Adapun para tersangka dikenakan beberapa pasal diantaranya Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman dengan pidana penjara sembilan tahun," pungkasnya.

Sementara itu, tokoh pemuda kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan tindak kekerasan dengan ancaman ini tidak dibenarkan apa pun alasannya.

"Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan polisi yang cepat menangani kasus ini," kata Sanusi.

Menurutnya, maraknya tindak pemerasan kepada pelaku perhotelan yang terjadi di Tangerang ini sangat mencoreng nama baik kota. Hal itu pun bisa menghambat kenyamanan siapa pun yang berkunjung ke Kota Tangerang.

 "Sangat mengapresiasi tindakan polisi yang sudah cekatan membrangus aksi aksi seperti ini" kata Sanusi.

Ia berpesan kepada pelaku perhotelan juga harus mawas diri untuk memberikan kenyamanan di tempat usahanya. Kalau ada hal mencurigakan jangan sungkan untuk melaporkan tindakan serupa kepada polisi.

"Ini perhatian juga untuk pengusaha perhotelan untuk memperketat keamanan mereka. Bekerja sama dengan pihak kepolisian sangat baik dan harus dimaksimalkan. Jangan sampai hal ini terjadi lagi," kata Sanusi. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Khusus Ini Bergerak, Preman di Barsel Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler