jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga penculik anak baru gede (ABG). Mereka adalah pasangan suami istri Kir (65) dan SH (49), serta sepupunya mereka YM (32).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto mengatakan, tiga tersangka ditangkap di Kampung Ciraab, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Sabtu (18/3) lalu.
BACA JUGA: Di Gubuk Inilah Leng Leng Disekap Penculiknya
Ketiganya diduga membawa lari anak di bawah umur Sus (13). Perempuan muda asal Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya itu rencananya akan dikirim ke Papua.
Untung polisi berhasil menangkap ketiga pelaku sebelum rencana jahat mereka tersebut berjalan.
BACA JUGA: Leng Leng Korban Penculikan Masuk dari Pelabuhan Tikus
Penangkapan itu berawal dari laporan orang tua korban pada 16 Maret 2017. Sus dilaporkan telah diculik sekelompok orang pada Senin 20 Februari 2017.
Sus kala itu keluar dari rumah orang tuanya di Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja. Dia bermaksud main ke rumah kakak kandungnya, Heri di Kampung Sindangpalay, Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Pedagang Diduga Pelaku Penculikan Anak-Anak
Namun sebelum sampai ke rumah kakaknya, korban menepi dan berteduh di saung pangkalan ojek di Desa Margalaksana Kecamatan Salawu, karena hujan.
Tidak lama kemudian korban didatangi ketiga tersangka. Mereka memaksa dan mengajak korban ikut ke rumah para pelaku di daerah Kampung Ciraab Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Menurut Nugroho, selama 26 hari hilang dan dibawa para tersangka, korban setiap hari mengamen di sekitar wilayah Garut dan Tasikmalaya.
“Korban diajak oleh pelaku mengamen bersama. Sambil menunggu kelengkapan surat-surat untuk kemudian dibawa ke Papua,” ujar Nugroho saat gelar ekspose di kantor Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (20/3).
Korban, kata kapolres, sempat menghubungi kakaknya Angga saat dalam penguasaan para tersangka. Kemudian Angga memberitahukannya kepada pamannya, Engkus.
Nah, Engkus memancing para tersangka agar mau mengantarkan korban dengan cara menjanjikan menggantikan biaya ongkos untuk ke Papua.
Akhirnya kepolisian mengendus keberadaan tersangka di Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Di sana mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya.
Apa modusnya para tersangka menculik korban? Terang Nugroho, mereka mengajak dan membawa lari anak tanpa izin dari orang tua dengan cara membujuk disertai paksaan. Kemudian mereka berencana membawa korban ke Papua untuk bekerja.
Sebelum bertemu dengan kobran, diperoleh fakta bahwa para tersangka sedang mencari satu orang perempuan untuk dipekerjakan di Papua. Untuk dipekerjakan sebagai apa, pihak kepolisian masih mendalaminya.
“Kasus ini (penculikan anak, Red) masih kita kembangkan. Apakah dimungkinkan masih ada kasus yang sama ataukah ada yang mengkoordinirnya. Masih dalam pendalaman dari Satreskrim Polres Tasikmalaya,” tegasnya.
Polres Tasikmalaya terus berupaya mengungkap kasus trafficking in person. Terlebih saat ini banyak beredar infornasi penculikan anak-anak.
Menurut Nugroho, selain human trafficking, perbuatan para pelaku juga mengarah kepada eksploitasi anak bawah umur. Karena itu, mereka dijerat pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 junto pasal 332 ayat I KUH Pidana.
Adapun barang bukti yang polisi amankan yatu gitar warna merah, satu buah kendang dari paralon dan satu buah kecrek.
Salah satu tersangka Kir (65) mengaku membawa Sus (13) ke Garut disuruh mengamen sebelum akan dibawa ke Papua. “Korban disuruh ngamen,” ungkapnya. (dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penculik Istri Pengusaha Malaysia Minta Rp 50 Miliar
Redaktur & Reporter : Adil