Komplotan Pencuri Bersenjata Api Sudah Beraksi 38 Kali di Beberapa Daerah

Selasa, 03 Januari 2023 – 20:33 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (3/1/2023). (ANTARA/Ho-Humas Polres Cirebon Kota)

jpnn.com, CIREBON - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas daerah ditangkap petugas Polresta Cirebon.

Bandit empat orang telah menjalankan aksinya sebanyak 38 kali.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

"Keempat tersangka kami tangkap setelah beraksi kurang lebih satu jam," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat merilis kasus tersebut, Selasa.

Fahri mengatakan komplotan pencuri tersebut ditangkap oleh anggotanya setelah melakukan pencurian di salah satu rumah warga pada Minggu (1/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

Korban pencurian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB dan selanjutnya tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi langsung mengidentifikasi terduga para pelaku pencurian itu berjumlah empat orang.

BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah

"Kami langsung melakukan pengejaran, ketika para pelaku berada di salah satu perempatan jalan, kami langsung menyergap mereka," tuturnya.

Fahri menuturkan keempat tersangka yang ditangkap, yaitu JH, BD, DS, dan JS, berasal dari Bandung, Jambi, dan Lampung.

Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku telah beraksi di Kota Cirebon sebanyak delapan kali dengan menyasar rumah yang kondisinya sedang kosong di tinggal pemiliknya.

Aksi pencurian tersebut juga dilakukan di daerah lain dan dari pengakuan tersangka telah membobol rumah warga sebanyak 30 kali di wilayah Kota Bandung.

"Totalnya ada 38 TKP di beberapa daerah dan kami terus melakukan pengembangan kasus ini," katanya.

Fahri menambahkan selain menangkap empat orang pencuri, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi, dua unit sepeda motor, obeng, dan kawat.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Aksi penangkapan keempat tersangka itu sempat diabadikan melalui telepon genggam warga.

Saat itu petugas polisi yang menyamar sebagai ojek daring langsung menangkap mereka ketika berada di perempatan lampu merah di Kota Cirebon. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler