Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Masih Bergentayangan, Waspadalah

Rabu, 10 Mei 2023 – 19:22 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi dua tersangka pencuri spesialis minimarket lintas provinsi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Khaerul Izan.

jpnn.com, CIREBON - Komplotan pencuri dengan kekerasan spesialis minimarket lintas provinsi ditangkap petugas Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku merupakan pencuri spesialis minimarket dan itu dilakukan secara berkelompok di dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Banten.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Minimarket

"Dua orang yang kami tangkap berinisial PR dan SP, keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Ariek di Cirebon, Rabu.

Ariek menjelaskan kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok pencuri yang sudah meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Detik-Detik Bos Depot Air di Semarang Dibunuh-Jasadnya Dicor, Pelaku Sering Dipukul

Bahkan, ketika melakukan aksi kejahatannya mereka ini membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Menurutnya, modus yang digunakan oleh tersangka, yaitu mengawasi minimarket yang sudah menjadi incaran, kemudian disurvei terlebih dahulu, dan selanjutnya setelah mengetahui medannya mereka langsung beraksi.

BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya

"Saat beraksi kawanan pencuri ini membawa senjata tajam dan mengancam karyawan untuk menunjukkan brankas serta menyerahkan uang tunai," tuturnya.

Dia menambahkan saat beraksi ada lima orang, dua sudah ditangkap oleh Polres Cirebon Kota dan satu oleh Polresta Cirebon, serta dua orang masih dalam pengejaran.

Ariek mengatakan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama dan itu dilakukan di beberapa daerah di Jawa Barat serta Banten.

Keduanya, lanjut Ariek, ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan saat ditangkap juga sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Ketika mencuri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mereka menggondol uang tunai sebanyak Rp 33 juta, dan semuanya sudah habis dibagi-bagikan," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler