Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Minimarket

Rabu, 10 Mei 2023 – 17:20 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi dua tersangka pencuri spesialis minimarket lintas provinsi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Khaerul Izan.

jpnn.com - CIREBON - Sebanyak dua pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket ditangkap Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Dua orang pelaku curas yang ditangkap itu berinisial PR dan SP.

“Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Rabu (10/5).

BACA JUGA: 4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi

Ariek mengatakan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, dan itu dilakukan di beberapa daerah di Jawa Barat serta Banten.

Keduanya, lanjut Ariek, ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Saat ditangkap, pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Ketika mencuri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mereka berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp 33 juta, dan semuanya sudah habis dibagi-bagikan," katanya.

BACA JUGA: 3 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibekuk Polisi

Perwira menengah Polri mengatakan komplotan pencuri spesialis minimarket itu melakukan aksinya secara berkelompok di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Banten.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok pencuri yang sudah meresahkan masyarakat, bahkan ketika melakukan aksi kejahatannya mereka ini membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka, yaitu mengawasi minimarket yang sudah menjadi incaran, kemudian disurvei terlebih dahulu, dan selanjutnya setelah mengetahui medannya mereka langsung beraksi.

"Saat beraksi kawanan pencuri ini membawa senjata tajam dan mengancam karyawan untuk menunjukkan brankas serta menyerahkan uang tunai," tuturnya.

Dia menambahkan saat beraksi, ada lima orang pelaku yang terlibat.

Dua sudah ditangkap Polres Cirebon Kota.

Satu ditangkap Polresta Cirebon.

Dua orang masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1, 2 sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler