jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menangkap komplotan pencuri besi rel kereta api yang beraksi di sekitar Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, jumlah pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang.
BACA JUGA: Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung: Jangan Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Ini
Para pelaku ditangkap karena mencuri besi rel kereta cadangan yang disimpan di Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat beraksi, pelaku membawa potongan besi rel kereta api yang kemudian dipotong menjadi ukuran 2,8 meter dengan total berat keseluruhan mencapai 5,2 ton.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PP Jabar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
Demi memudahkan pengangkutan, besi-besi itu langsung dibawa menggunakan kendaraan truk untuk dijual kepada penadah.
“Polisi dapat info ini langsung cek ke TKP pencurian tetapi para tersangka dan barang bukti besi rel sudah tidak ada. Kemudian dilakukan pengejaran, penyelidikan, dan ditemukan di daerah Karawang sekitar Jalan Baru,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/10).
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
Ketiga pelaku pencuri rel kereta yang berinisial JJ, ES, dan JK itu merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Adapun JJ dan JK bekerja sebagai buruh, dan ES adalah wiraswasta.
Jules menuturkan, dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat las serta sebuah truk merek Hino berwarna hijau yang di dalamnya masih berisi potongan rel besi.
"Atas kejadian ini PT KAI mengalami kerugian hingga Rp513 juta," tuturnya.
Pelaku ternyata sudah melakukan pencurian beberapa kali di sejumlah tempat. Atas dasar itu, polisi pun bakal mencari pelaku lain yang diduga ikut dalam komplotan.
Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman untuk mencari penadah dari potongan besi.
"Kami akan telusuri juga apakah memang barang ini adalah barang pribadi dari para tersangka atau mungkin barang ini ada yang menyediakan. Ini masih berproses, masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Akibat ulahnya, para tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, pencurian rel pada 2024 sudah terjadi dua kali, yang pertama ada di Stasiun Cibatu. Kasus tersebut sudah berhasil diamankan oleh tim internal PT KAI.
Menurutnya, rel yang dicuri sebenarnya berdekatan dengan rel yang dipakai kereta melintas atau disebut rel cadangan. Rel ini dipakai ketika rel yang terpasang tidak bisa dipakai.
"Jadi bukan terbengkalai, bukan pembiaran. Itu rel cadangan sewaktu-waktu kami gunakan kalau ada kejadian misalkan longsoran, kami pakai untuk perancang," beber Ayep.
Dia memastikan selama ini rel cadangan disimpan di tempat aman dekat stasiun sehingga tidak dibiarkan begitu saja.
PT KAI pun akan mengantisipasi ini dengan kolaborasi bersama kepolisian untuk mencegah kejadian berulang. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina