jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian membongkar kasus kejahatan siber internasional di sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7). Sindikat yang melibatkan warga negara Tiongkok itu diduga juga beroperasi di Batam, Bali dan Surabaya.
Dari penggerebekan di Pondok Indah, polisi menangkap 29 orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari 14 pria dan 15 wanita. Polisi juga menyita puluhan barang elektronik berbagai jenis termasuk laptop dan ponsel.
BACA JUGA: Rumah di Pondok Indah Digerebek, Isinya WN Tiongkok Komplotan Penipu
Namun, 29 WNA yang ditangkap itu baru sebagian. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lain dan barang bukti.
"Jadi tim kami ini bergerak juga di Batam, Bali dan Surabaya. Tim pecah ke semua lokasi, ya," kata dia di sela-sela penggerebekan di rumah mewah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Direktur Penyalur TKI Ilegal ke Timur Tengah
Didik menambahkan, penggerebekan juga dilakukan di Surabaya. Ada empat lokasi di Kota Pahlawan yang digerebek untuk mengungkao sindikat penjahat siber itu.
"Untuk yang Surabaya itu ada empat TKP dan di situ paling banyak pelakunya. Jumlahnya dan barang buktinya masih dikumpulkan," kata dia.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Pengiriman TKI Ilegal
Sindikat itu bekerja secara tim dan terorganisasi. Sasarannya adalah korban yang berada di luar Indonesia, khususnya Tiongkok.
"Kasus sama kayak dulu-dulu. Mereka mengaku sebagai anggota polisi, kejaksaan, dan lain-lain. Jadi mereka memeras orang di sana, tapi teleponnya di Jakarta," tutur Didik.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar, Mesin Pemoles Sepatu untuk Seludupkan 256 Kg Sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga