BACA JUGA: Sudah Empat Jam, Sri Mulyani Masih Diperiksa
Sidang ini merupakan persidangan pertama yang digelar terbuka untuk umum."Statusnya terperiksa, di internal itu ada pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan disiplin," kata Wakadiv Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Selasa (4/5) sore.
Keputusan sidang kode etik tersebut akan memutuskan apakah Kompol Arafat terbukti bersalah atau tidak dalam menangani perkara Gayus Tambunan beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Terkesan Menghindar, Menkeu akan Temui Wartawan
PTDH berpotensi jika nanti dalam sangkaan pidananya Arafat, tambah dia, terbukti bersalah dengan hukuman minimal dua tahun."Kecuali kalau ada putusan lain bisa PTDH, karena putusan ini sudah memiliki kekuatan inkrah internal," imbuhnya.
Lalu kenapa Arafat begitu cepat disidang kode etik, padahal perwira lain seperti Kombespol Wiliardi Wizar, terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain belum disidang? Menjawab pertanyaan ini Zainuri menyebut dua kasus itu jelas berbeda
BACA JUGA: DL Sitorus Langsung Ditahan KPK
Sementara Wiliardi, hanya langsung diproses pidana dan terbukti di pengadilan."Di sana tidak ada pelangaran, tapi langsung pidana," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus Gayus Tambunan telah menyeret tujuh perwira ditetapkan sebagai terperiksaYakni Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Brigjen (pol) Raja Erizman, Kombespol Eko Budi Sampurno, Kombespol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Dinilai Hambat Umat Naik Haji
Redaktur : Tim Redaksi