BACA JUGA: Perum PPS Minta Perluasan Wilayah
Termasuk di antaranya soal aliran dana yang digelontorkan Gayus Tambunan ke kantong sejumlah penyidik Polri.Dana itu disebut sebagai bagian dari "upeti" yang disetor Gayus, agar kasusnya dibelokkan, tidak ditahan, serta hartanya tak disita
Keterangan tentang itu disebut Arafat, mengulang pernyataan Haposan Hutagalung yang saat itu menjadi pengacara Gayus, yang menyebut adanya dana jatah para penyidik Bareskrim yang mengalami pembengkakan
BACA JUGA: Kejagung Bantah Ditekan Menkeu
Ini disebutkan terjadi setelah adanya pergantian posisi Kabareskrim dari Susno Duadji ke Ito Sumardi, serta Direktur Ekonomi Khusus dari Brigjen (Pol) Edmon Ilyas ke Brigjen (Pol) Raja Erizman.Menurut Arafat, ada sejumlah pejabat baru termasuk Ito Sumardi, yang disebut menerima "jatah" tersebut
BACA JUGA: Sri Mulyani Batal Konferensi Pers
Karena jadi dua, Kabid lama dan baru, Kabareskrim lama dan baru, Direktur lama dan baru," ujar Arafat, menirukan perkataan Haposan dalam sidang kode etik itu.Arafat pun menyebut bahwa dana itu awalnya diberikan Haposan untuk penyidik sekitar USD 50 ribuNamun Arafat mengatakan, saat itu Kanit Perbankan Kombespol Eko Pambudi yang juga menangani kasus itu, merasa kurang (uangnya)Karenanya jatah itu membengkak (jadi) sekitar USD 100 ribu"Dia (Pambudi) mengatakan USD 50 ribu ini kurang, karena akan diberikan kepada Dir (Direktur Eksus)," tambahnya.
Arafat sendiri mengaku menerima sekitar Rp 60 juta dari GayusDana tersebut katanya, diterima dari Haposan secara bertahap, masing-masing Rp 25 juta dan Rp 35 jutaNamun, Arafat membantah meminta bagian 15 persen dari harga rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta, sebagai upah agar rumah itu tak disita.
Di tempat terpisah, terkait tudingan adanya aliran dana yang masuk ke kantongnya, Ito Sumardi menolak mentah-mentah keterangan ituMenurutnya, apa yang disampaikan Arafat itu salah besar"(Keterangan) itu ngawur! Sudah melebar kemana-mana," ujarnya di Mabes Polri, Rabu sore.
Dijelaskan Ito, tidak benar jika dirinya ikut menerima aliran dana ituPasalnya katanya, penanganan kasus tersebut telah berakhir setelah dirinya menjabat Kabareskrim"Tidak benar ituSaya juga tidak kenal itu (Arafat)Kasus itu sudah selesai saat saya masuk," tambahnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Zainuri LubisMenurutnya, keterangan Arafat itu tak bisa dipercayai sepenuhnya, karena merupakan keterangan sepihakItu masih harus dibuktikan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya"Kita harus dengar keterangan saksi (lainnya)," imbuhnya pula, Rabu sore.
Sidang kode etik terhadap Arafat sendiri dimulai sejak sekitar pukul 10.30 WIBSidang ini mengagendakan pemeriksaan penyidik, yang berakhir sekitar pukul 15.30 WIBSidang lantas ditunda dan akan dilanjutkan beberapa hari ke depan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Pastikan Pemadaman Bergilir di Sulselbar Berakhir
Redaktur : Tim Redaksi