Kompol FH Harus Minta Maaf, Mentalnya Akan Digembleng Selama 1 Minggu

Kamis, 17 Maret 2022 – 07:43 WIB
Kompol FH saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Banten, Rabu (16/3). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Seorang anggota Polda Banten berinisial Kompol FH menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam, Rabu (16/3).

Sidang itu dipimpin langsung Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto.

BACA JUGA: Densus 88 Membeber Bukti Penembakan Dokter Sunardi, Sahroni Berkata Begini

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut merupakan peradilan bagi personel Polri yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Yudho dalam keterangan tertulis.

Dalam sidang tersebut, Kombes Yudho Hermanto mengatakan Kompol FH diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polri Usut Saifudin Ibrahim, Ini Penyebabnya 

Atas perbuatannya, Kompol FH diduga telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil sidang komisi kode etik profesi, menjatuhkan sanksi kepada pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu minggu," ujar Yudho.

BACA JUGA: Brigadir AY Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun, Lihat yang Dibawa Kombes Gidion

Yudho berharap Kompol FH menerima putusan sidang tersebut dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan serta peraturan di Polri.

"Saya mengingatkan kepada seluruh personel Polri agar menjauhi perbuatan yang tercela yang dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat menghambat karier," ujar Kombes Yudho. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler