Kompol Hardan Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua di OKU Selatan, Ya Tuhan

Rabu, 09 Agustus 2023 – 10:17 WIB
Ilustrasi pelaku kasus menantu bunuh mertua. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, OKU SELATAN - Motif pembunuhan sadis yang dilakukan menantu terhadap mertua di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan terungkap.

Penyidik Polres OKU Selatan menyebut motif tersangka SU (31) menghabisi sang mertua bernama Ahyin (50) lantaran pelaku menyimpan dendam.

BACA JUGA: Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah

Hal itu disampaikan Wakapolres OKU Selatan Kompol Hardan di Muaradua, Selasa (?8/8).

Dia mengatakan pembunuhan sadis yang menewaskan korban Ahyin terjadi pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Begini Nasib Mayor Dedi Hasibuan setelah Bawa Prajurit TNI ke Polrestabes Medan

Dari pengakuan pelaku, SU nekat membunuh mertuanya karena sakit hati kepada korban yang sering mencampuri urusan rumah tangganya.

Tersangka makin kesal lantaran sang istri minta cerai.

BACA JUGA: Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?

"Tersangka mengaku nekat menghabisi mertuanya sendiri pasca-istrinya atau anak korban minta cerai," jelasnya.

Sebelum kasus menantu bunuh mertua terjadi, istri pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.

Setelah itu, pelaku mendatangi rumah sang mertua dengan membawa sepotong kayu bulat dan senjata tajam jenis parang di pinggang.

Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan kayu dan parang.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kepala sehingga bersimbah darah.

Mertua pelaku itu meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang," ujar Kompol Hardan.

Tersangka SU akan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 Ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler