jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera memanggil Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin. Pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Batanghari.
"Kami minta Kapolda Jambi segera tindaklanjuti pengaduan tersebut," ucap komisioner Kompolnas, Edy Saputra Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Pemilu Dapat 4 Suara, Ahmad Dali Jadi Anggota DPRD
Dugaan kriminalisasi oleh Polres Batanghari terkait perkara korupsi mantan Kepala BKD Batanghari, Ariansyah. Perkara itu dilaporkan oleh LSM Peduli Bangsa pada bulan Juli 2013.
Ariansyah dipolisikan lantaran meloloskan Anisah S.Kom dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru. Padahal, Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV).
BACA JUGA: Nonton Bola Gratis Bonus Luka Bakar
Ariansyah meloloskan Anisah dengan alasan sudah sesuai dengan UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutuhan guru komputer menjadi faktor utama.
Oleh Polres Batanghari, Ariansyah dijadikan tersangka mengacu laporan BPKP Jambi. Laporan menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS hingga bulan Juli 2013.
BACA JUGA: Istri Kades Tewas Menggantung
Ariansyah sempat ditahan sejak 5 Juli 2013. Penahanannya kemudian ditangguhkan pada 17 September lalu atas desakan gabungan LSM.
Edy menegaskan, Kapolda Jambi harus mengambil langkah tegas apabila ditemukan kejanggalan dalam penanganan kasus Ariansyah. Jika terbukti kriminalisasi maka polisi yang menangani kasusnya harus diberi ganjaran.
"Kita tidak mau pandang bulu, bila memang terbukti bersalah maka langsung ambil tindakan," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telisik Tarian Bugil, Dewan Usul Karaoke Ditutup Sementara
Redaktur : Tim Redaksi